Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Universitas Borneo Tarakan (UBT) secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik.
UBT akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
UBT akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, UBT akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan UBT ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan UBT dan UBT mengetahui keberadaan informasi tersebut, UBT akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik).
Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
UBT dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada UBT diatur oleh Komisi Informasi.
Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /opt/lampp/htdocs/www/wp-content/plugins/google-language-translator/google-language-translator.php on line 262
Warning: array_values() expects parameter 1 to be array, null given in /opt/lampp/htdocs/www/wp-content/plugins/google-language-translator/google-language-translator.php on line 268
Warning: implode(): Invalid arguments passed in /opt/lampp/htdocs/www/wp-content/plugins/google-language-translator/google-language-translator.php on line 268
Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /opt/lampp/htdocs/www/wp-content/plugins/google-language-translator/google-language-translator.php on line 262
Warning: array_values() expects parameter 1 to be array, null given in /opt/lampp/htdocs/www/wp-content/plugins/google-language-translator/google-language-translator.php on line 268
Warning: implode(): Invalid arguments passed in /opt/lampp/htdocs/www/wp-content/plugins/google-language-translator/google-language-translator.php on line 268