Tugas dan Fungsi

Tugas

Memiliki tugas pokok bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Borneo Tarakan (UBT) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor yang diperbaharui setiap tahunnya, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Fungsi

PPID juga berfungsi sebagai pelaksana pelayanan informasi publik, serta penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Universitas Borneo Tarakan (UBT). Dalam era digitalisasi Universitas Borneo Tarakan (UBT) juga memberikan pelayanan secara online yang dapat diakses pada website ppid.ubt.ac.id.